Mengharukan ! Remaja Kristen Pakistan Ini Dijatuhi Hukuman Mati Karena Tindakan Sepele


Asif Massif, remaja laki-laki asal Pakistan harus terancam dijatuhi hukuman mati karena tuduhan membakar lembaran kitab suci umat Muslim, Quran di desanya Jam Kayk Chattha, dekat kota Wazirabad, provinsi Punjab tengah. Tindakan yang belum diketahui kebenarannya ini membuat Massif harus ditahan di kantor polisi sejak 12 Agustus 2017 lalu.

Dari pernyataan polisi setempat, Massif dijatuhi hukuman karena melanggar undang-undang (UU) pasal 295-B, yang menyatakan bahwa barang siapa yang merusak atau menodai Quran akan dikenakan hukuman mati. “Dia ditahan sekarang,” kata Muhammad Asghar, salah satu anggota kepolisian di kantor polisi Alipur Chattha.

Sementara dari pernyataan pihak kepolisian lainnya menceritakan kronoligi menangkapan Massif. Saat itu, ceritanya, sebanyak 200 orang menangkapnya dan membawanya ke pos polisi. “Lalu kami diam-diam memindahkan pelakunya ke kantor polisi di Wazirabad dimana dia diinterogasi dan mengakui perbuatannya,” kata polisi bernama Pervaiz Iqbal itu.

Sementara pada kenyataannya, undang-undang penistaan agama di negara ini masih banyak mengundang kritik oleh komunitas kebebasan beragama. Mereka menilai undang-undang itu hanya akan jadi ancaman bagi kaum minoritas di negara itu.

Undang-undang itu juga bahkan membuat sejumlah pihak bertindak seenaknya. Mereka nggak segan-segan mengeroyok dan membunuh tersangka penista agama.

Karena itulah sejumlah politisi Inggris menulis surat kepada Presiden dan Perdana Menteri Pakistan yang berisi desakan untuk mencabut undang-undang itu. “Kami sangat percaya kalau dengan mengatasi isu-isu menekan ini dan membatalkan peraturan ini akan menjadi warisan yang nggak ternilai bagi warga Pakistan, seperti sebuah harapan, kesatuan, kemakmuran dan kami sungguh-sungguh berharap Anda akan peduli dengan masalah ini,” tulis surat kiriman para politisi Inggris.

Senada dengan itu, politisi Kroasia Marijana Petir menyerukan supaya undang-undang penistaan agama Pakistan ini dicabut dan dihapuskan.

Pemerintah Pakistan yang telah mengijinkan kekuatan ekstrimis radikal berkembang, secara drastis telah memudarkan toleransi dalam masyarakat dan merampas hak kaum minoritas untuk bisa hidup aman dan bermartabat,” tulis Petir dalam sebuah artikel yang diterbitkan di majalah Parlemen Eropa.

Dia juga menuturkan bahwa terdapat sebanyak 1.6 persen dari jumlah total penduduk Pakistan yang masih hidup dalam penganiayaan. Mereka juga nggak mendapat pendidikan dan penghidupan yang layak serta dipaksa tinggal di lingkungan yang terpencil.

Kasus penistaan agama kelihatannya memang sudah menyebar dimana-mana ya. Nggak cuman di Pakistan, tapi di negara kita sendiri pun hal ini masih jadi pergunjingan sengit. Masalahnya pun terbilang sama, yaitu undang-undang yang nggak memihak pada kebenaran.

Buat kamu yang merasa terbeban supaya terjadi terobosan-terobosan baru di negara-negara yang terkenal dengan tinggi tingkat penganiayaan, yuk mulai sekarang menyuarakannya baik dengan memberikan pandangan, masukan dalam bentuk tulisan atau saran ataupun dengan doa. Mari sama-sama berdiri untuk ketidakadilan ini!

jawaban.com
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 komentar:

Post a Comment