Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian |
Bandung, (WN) – Sejumlah kalangan masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk segera mencopot Komisaris Besar (Kombes) Winarto dari jabatannya selaku Kapolres Kota Bandung karena gagal mengamankan perayaan hari besar natal di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016).
“Perayaan Natal adalah peringatan hari besar yang tidak setiap saat digelar hanya satu kali dalam satu tahun dilaksanakan, sama seperti Idul Fitri dan Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad, Isra’ Mi’raj, Waisak, Galungan, Imlek,. Jika Kapolresnya tidak mampu mengamankannya, kami meminta agar Kapolri segera mencopot Kapolres,” ujar Ketua KOBAR, Eddy Pasaribu kepada Harian Warta Nasional, Rabu (7/12/2016).
Ketua Setara Institute, Hendardi juga sangat menyesalkan sikap Kepolisian Resort Kota Bandung. “Kapolres adalah aktor negara terdepan yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Polisi bukan hanya membiarkan aksi kelompok intoleran tetapi juga aktif dan memprakarsai pembubaran dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujar Hendardi.
“Pengutamaan terhadap kelompok intoleran dengan tidak memberikan tindakan hukum adalah kesalahan serius Polri. Itu justru akan mengukuhkan anarkisme di ruang publik dan memperkuat daya rusak kelompok ini pada kemajemukan Indonesia,” ujarnya
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Menurutnya, terkhusus dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan sekali setiap tahunnya. Negara harus benar-banar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
Ketua Divisi LBH Bandung Harold Aron sangat menyesalkan karena di situ banyak sekali polisi, banyak aparat yang seharusnya menjamin ibadah perayaan sekali setahun itu, malah mempermasalahkan perizinan. Perayaan besar sekali setahun tidak perlu berizin sama seprti idul fitri, ujar Harold Aron.
Baca Juga : Pembubaran Kebaktian Bandung jadi Trending Dunia
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Samsudin sangat menyesalkan peristiwa pembubaran perayaan natal yang dirayakan satu kali dalam satu tahun itu.
“Itu jelas termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945. Bagi umat Islam kita perlu bertenggang rasa terhadap Saudara kita umat Kristiani yang ingin menjalankan ibadahnya atau merayakan hari kebesaran agamanya, seperti perayaan Natal. Begitu pula umat Kristiani menampilkan tenggang rasa yang sama ketika umat Islam ibadah Idul Fitri dan Idul Adha saat hari besar umat Islam,” ujar Din Samsudin. (Delimar Sitorus/ Son)
0 komentar:
Post a Comment