Radikal : Saksi Yehova (Sekte Kristen) Sama Dengan HTI (Ormas Islam)


Izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dicabut pada Rabu (19/7/2017) lalu dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena dianggap membahayakan NKRI dan bertentangan Pancasila. Hal tersebut membuat HTI resmi dibubarkan. Pengamat politik Boni Hargens sepertinya melihat sudut pandang yang lain dari Perppu Ormas ini, karena ia melihat ternyata radikalisme tidak hanya ada di antara umat Islam, karena ia meminta pemerintah juga membubarkan sekte Kristen Saksi Yehova juga. 

Baca Juga : Menghawatirkan ! Dunia Pendidikan Diwarnai Radikalisme

"Saya melihat, Saksi Yehova sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka," demikian pernyataan resmi Boni yang dikutip Antara News, Rabu.

Ia melihat bahwa Perppu Ormas tidak ditujukan hanya kepada ormas radikal seperti HTI, tapi juga bisa kepada sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila. Ia melihat bahwa Saksi Yehova sudah bertentangan dengan prinsip UUD 45 dan Pancasila.

"Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia," demikian tambahnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa Saksi Yehova di Rusia sudah dilarang karena dikategorikan sebagai organisasi ekstrimis setingkat dengan kelompok teroris negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Bagi kelompok Kristen sendiri, mereka dianggap sekte sesat karena tidak mengakui dokrin Tri Tunggal dan keilahian Yesus Kristus. Organisasi ini teroganisir secara internasional, dan dikenal sebagai Johovah's Witnesses atau Jevoas Zeugen.

Antaranews.com/jawaban.com
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 komentar:

Post a Comment