Foto: Spanduk penolakan beribadah (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Keberadaan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Tanjung Barat Lama, No. 148 A. Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuai penolakan, lantaran dianggap belum memenuhi syarat pendirian gereja. Bahkan penolakan muncul dari warga agar jemaat tidak beribadah di situ.
Salah satunya muncul dalam spanduk di depan geraja seperti terlihat Minggu (2/10/2016). Spanduk itu berisi tulisan 'Kami Warga Tanjung Barat RT 04 Menolak Adanya Kegiatan Peribadatan & Pembangunan Gereja di Wilayah Kami'
Meski begitu, beberapa jemaat tetap datang ke gereja sejak sekitar pukul 08.00 WIB untuk mengikuti ibadah. Namun Kepala Forum Kerukunan Umat Beragma (FKUB) Jaksel Saiful Anam mengatakan belum ada rekomendasi dari FKPUB untuk mendirikan gereja di lokasi tersebut.
Foto: Jemaat tetap hadir ke gereja (Arief/detikcom)
"Saya dari Kementerian Agama wilayah Jaksel. Prasyarat dari peraturan bersama dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri belum terpenuhi," ucap Saiful Anam.
Saiful menuturkan harusnya tempat ibadah direlokasi ke aula Kecamatan Pasar Minggu, tapi pendeta dan jemaat tidak mau. Padahal Kementerian Agama sudah menyarankan agar tak beribadah di gereja yang belum dapat izin, untuk menghindari konflik.
"Kami dari Kementerian Agama hanya memfasilitasi," kata Saiful.
Foto: Suasana sekitar gereja (Arief/detikcom)
Sementara itu, Pendeta Penrad Siagian mengatakan gereja itu sudah ada sejak tahun 1995. Dan sudah 7 kali pindah sejak tahun 2006. "Kita ngurus (izin) selama tiga bulan, tapi pihak kelurahan tidak responsif," ujar pendeta Penrad.
"Ini hak kita. Walau dilarang, kita ingin mengingatkan negara melalui wali kota, bahwa ini mengingatkan negara supaya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menjamin hak untuk beribadah. Walau ditolak negara mampu melihat," paparnya.
Pantauan di lokasi, tampak belasan anggota polisi dan Satpol PP berjaga-jaga. Mereka khawatir ada gesekan antar warga.
sumber : detik.com
0 komentar:
Post a Comment