GBKP Pasar Minggu (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Pihak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu mengatakan, pihaknya sudah sejak 2004 mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah. Namun yang didapat justru IMB rumah kantor atau rukan.
"Kita sudah mengurus ini, yang keluar dari gubernur rumah kantor, yang kita minta rumah ibadah," kata Pendeta GBKP Pasar Minggu Penrad Siagian saat diwawancarai detikcom di gereja tersebut, Jalan Tanjung Barat No 148 A, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/9/2016).
Penrad berkata, pihaknya sudah mengurus izin pendirian GBKP Pasar Minggu. Ini sesuai tata cara pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
Persyaratan itu antara lain, mempunyai 90 orang jemaat, serta dukungan warga sekitar gereja paling sedikit 60 orang. Penrad mengklaim pihaknya saat itu mendapat dukungan dari 75 orang warga.
Foto: Spanduk penolakan warga terhadap GBKP Pasar Minggu (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Namun menurut Penrad, entah kenapa saat itu Lurah Tanjung Barat memanggil 75 orang warga yang memberikan persetujuan pendirian GBKP Pasar Minggu dan dipertemukan dengan para warga yang tidak setuju. Sosok yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif di PGI Pusat ini menyebut lurah sudah melampaui kewenangannya.
"Harusnya yang datang itu 75 orang. Tapi yang hadir 41 orang. Yang tidak setuju 16 orang, yang menerima 25 orang. Dan dia (lurah Tanjung Barat) membuat bilang itu yang menerima cuma dua puluh lima," kata Penrad. Seharusnya dia tidak melakukan proses Verifikasi dengan mempertemukan yang setuju dengan yang tidak setuju kemudian ditambah lagi ada aksi aktor luar yang berdemonstrasi. Ini kan proses penekanan psikologis," lanjut Penrad.
Begini kronologi pelarangan ibadah Minggu terhadap Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu versi pengurus GBKP Pasar Minggu:
1. Bahwa sejarah GBKP Pasar Minggu dimulai ketika pada 1990 Pendeta M. Bangun, Ketua Runggun GBKP Cililitan, menganjurkan kepada Pertua Korinta Pinem, Pertua Nande Martin Tarigan dan Diaken K. Sipayung untuk mengadakan kebaktian doa rumah tangga atau PJJ di Pasar Minggu. Anjuran ini segera ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat di rumah Pertua Korinta Pinem yang beralamat di Komplek Polri Pengadegan, Blok O/66. Rapat ini dihadiri tujuh orang, yaitu: Pertua Korinta Pinem, Pertua Nande Martin Tarigan, dan Diaken K. Sipayung (GBKP Cililitan); Pertua G.M. Tarigan dan Pertua Kristen Bangun (GBKP Kebayoran Lama); Pertua Sabar Sinulingga dan Diaken Saymara (GBKP Jakarta Pusat). Hasil rapat ini adalah: Tujuh orang peserta rapat menjadi pengurus PJJ Pasar Minggu dan membentuk pembina PJJ yang terdiri dari Pendeta M. Bangun, Pendeta Obet Tarigan (GBKP Kebayoran Lama), dan Pendeta M. Manik (GBKP Jakarta Pusat).
2. Bahwa pada akhir tahun 1990 jemaat PJJ Pasar Minggu mengadakan perayaan Natal pertama yang tempatnya di rumah Bapak Harry Bangun Mulia (alm). Natal pertama tersebut menjadi inspirasi bagi Pertua dan Diaken di atas untuk melaksanakan kebaktian Minggu.
3. Bahwa pada tanggal 18 Januari 1991 sudah diadakan kebaktian minggu (malam hari) untuk pertama kali yang lokasinya menumpang di GKJ Ebenezer Pasar Minggu. Kebaktian ini sudah dipimpin oleh seorang pendeta.
4. Bahwa pada perjalanannya PJJ Pasar Minggu telah membentuk Badan Pekerja Runggun/Majelis jemaat yang terdiri dari:
a. Ketua: Pertua Korinta Pinem
b. Sekretaris: Pertua G.M. Tarigan
c. Bendahara: Pertua S. Sinulingga
d. Anggota: Diaken Kristen Bangun, Diaken K. Sipayung, Diaken Nd. Martin Tarigan, dan Diaken Saymara.
5. Bahwa pada tahun 1994 Majelis atas nama Maruhun Janangkih Pinem telah membeli sebidang tanah bekas milik adat seluas 864 m2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di jl. Tanjung Barat No.148 A. Dan pada 01 Februari 1999, sebidang tanah ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik No. 2905 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, Drs. Hari Widiarto.
6. Bahwa sejak 24 September 1995, GBKP Pasar Minggu telah aktif menyelenggarakan ibadah minggu di Jl. Tanjung Barat No.148 A yang dipimpin oleh Pendeta…
7. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2004 Panitia Pembangunan Gereja mengajukan izin pembangunan rumah ibadah kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, pada tanggal 14 Februari 2005, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan IMB dengan No: 01439/IMB/2005 untuk mendirikan bangunan baru dan kantor (KUT). Tapi, IMB ini tidak sesuai dengan yang diajukan GBKP Pasar Minggu yaitu IMB untuk pembangunan rumah ibadah.
8. Bahwa pada Januari 2006 Majelis dan Panitia Pembangunan Gereja memutuskan merenovasi bangunan rumah rumah pendeta dan gedung ibadah GBKP Pasar Minggu yang terletak di Jl.Tanjung Barat No.148 A. Alasan renovasi adalah mengingat pertumbuhan jumlah jemaat di GBKP Pasar Minggu dan untuk mendukung kenyamanan dalam beribadah. Dasar renovasi ini adalah IMB No: 01439/IMB/2005 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
9. Bahwa pada hari Minggu, 12 Maret 2006 sekelompok warga melaksanakan unjuk rasa dengan tuntutan: keberatan terhadap kegiatan renovasi bangunan, meminta penutupan tempat ibadah GBKP Pasar Minggu, dan seluruh aktivitas jemaat di lokasi tersebut dihentikan. Dasar penolakan mereka karena di depan gereja terdapat bangunan majelis taklim. Aksi unjuk rasa ini sempat diwarnai keributan yang mengakibatkan beberapa anggota panitia pembangunan mengalami luka-luka. Atas kejadian ini, pihak kepolisian secara sepihak memberlakukan penyegelan dengan pemasangan police line di lokasi tersebut.
10. Bahwa pasca-kejadian tersebut, jemaat GBKP Pasar Minggu harus berpindah-pindah lokasi ke beberapa tempat untuk melakukan ibadah hari minggu. Lokasi yang digunakan yaitu: :
a. Gedung Tranka Kabel (2006).
b. GPIB Pasar Minggu (2006).
c. Gedung Graha Simatupang (2007).
d. Gereja Haleluya Taman Mini (2008).
e. Gedung Sinar Kasih, Dewi Sartika (2011).
f. Gedung Beyond Menara FIF (2016).
11. Bahwa pasca-kejadian 12 Maret 2006, jemaat GBKP tidak bisa melaksanakan ibadah minggu di GBKP Tanjung Barat, Jl. Raya Tanjung Barat No. 148 A. Namun, sejak 2009 aktivitas lainnya masih dapat dilakukan sepanjang tidak dilaksanakan di hari Minggu. Aktivitas tersebut adalah:
a. Kebaktian Rumah Tangga (PJJ).
b. Kebaktian Kaum Ibu (Moria).
c. Kebaktian Kaum Bapak (Mamre).
d. Kebaktian Kaum Pemuda-Pemudi (Permata).
e. Kebaktian Penghiburan bagi rumah taggga yang mengalami duka cita.
12. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2010 Majelis GBKP Pasar Minggu mengajukan surat No. 6/RG-PM/III/2010 kepada Gubernur DKI Jakarta perihal permohonan tempat beribadah untuk GBKP Pasar Minggu. Sampai dengan saat ini Majelis GBKP Pasar Minggu belum mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut.
13. Bahwa sejak 22 Mei 2016 hingga kini Jemaat GBKP Pasar Minggu telah kembali melaksanakan aktivitas ibadah minggu yang berlokasi di Jl. Raya Tanjung Barat No.148 A. Hal ini bisa dilaksanakan setelah melakukan pendekatan berkali-kali kepada RT/RW dan tokoh di sekitar Tanjung Barat, dengan catatan tidak menampilkan simbol-simbol di gedung bangunan (Salib dan plang nama).
14. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2016 Camat Jagakarsa menginisiasi pertemuan antara Muspika, Tokoh Masyarakat, FPI, FUI, dan Majelis GBKP Pasar Minggu yang menghasilkan kesepakatan untuk memberikan waktu bagi Majelis GBKP Pasar Minggu untuk mengurus dan menyelesaikan IMB rumah ibadah di Jl. Tanjung Barat No.148 A. Batas yang diberikan ialah hingga tanggal 26 September 2016. latar belakang pertemuan ini adalah karena masih ada sebagian masyarakat yang mempermasalahkan ibadah minggu oleh GBKP Pasar Minggu.
15. Bahwa pada Juli 2016 Majelis dan Panitia Pembangunan Gereja telah melakukan upaya verifikasi KTP dan KK kepada pemerintah daerah terkait sebagai bagian dari proses mengurus IMB. (Dokumen terlampir).
16. Bahwa pada 20 Juli 2016, Majelis gereja telah mengajukan surat kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi DKI tentang Permohonan Surat Keterangan Tanda Lapor Gereja.
17. Bahwa pada 20 Juli 2016, Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi DKI telah memberikan Surat Keterangan Lapor Gereja kepada GBKP Pasar Minggu yang beralamat di Jl. Tanjung Barat No.148 A. (Dokumen terlampir).
18. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2016 Majelis mengajukan surat no. 08/GBKP-PM/JAKBAN/VII/2016 kepada Lurah Tanjung Barat perihal Permohonan Ijin Domisili Tempat Ibadah bagi Jemaat GBKP di daerah Tanjung Barat. (Dokumen terlampir).
19. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2016 Panitia Pembangunan GBKP Pasar Minggu mengajukan surat no. 01/GBKP-PM-PP/VII/2016 kepada Lurah Tanjung Barat perihal Permohonan Keterangan Tentang Keperluan Nyata dan Sungguh-sungguh Tempat Ibadah bagi Jemaat GBKP di daerah Tanjung Barat. (Dokumen terlampir).
20. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2016 Panitia Pembangunan GBKP Pasar Minggu mengajukan surat No: 02/GBKP-PM-PP/JAKBAN/VII/2016 kepada ketua FKUB wilayah Jakarta Selatan tentang Surat Permohonan Rekomendasi FKUB Jakarta Selatan. (Dokumen terlampir).
21. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2016 ada aksi sekelompok masyarakat intoleran di kantor kelurahan Tanjung Barat. Mereka mendesak Lurah Tanjung Barat untuk menghentikan aktivitas ibadah dan menolak memberi IMB GBKP Pasar Minggu di Jl. Tanjung Barat No.148 A.
22. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2016 atas saran Kapolsek Jagakarsa maka Lurah Tanjung Barat meminta aktivitas ibadah hari minggu pada tanggal 31 Juli 2016 dihentikan.
23. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2016 Panitia Pembangunan GBKP Pasar Minggu mengajukan surat No. 03/GBKP-PM-PP/VII/2016 kepada Lurah Tanjung Barat perihal Permohonan Keterangan Tentang Keperluan Nyata dan Sungguh-sungguh Tempat Ibadah bagi Jemaat GBKP di daerah Tanjung Barat.
24. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2016 Lurah Tanjung Barat mengirim surat kepada Panitia Pembangunan GBKP Pasar Minggu yang isinya belum dapat memberikan rekomendasi keperluan nyata dan sungguh-sungguh tempat ibadah bagi jemaat GBKP di daerah Tanjung Barat. Dalil yang digunakan Lurah adalah bahwa dari 105 jemaat GBKP hanya ada 11 jemaat saja yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Barat. Hal ini tidak sesuai dengan SKB yang menyebutkan paling sedikit 90 jemaat dengan batas wilayah. Kemudian, dari 75 warga sekitar yang menandatangani persetujuan berdirinya rumah ibadah, hanya 25 orang saja yang mengaku setuju dan sisanya tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan dukungan tanda tangan.
25. Bahwa pada tanggal 16 September 2016, Wali Kota Jakarta Selatan memanggil Lurah Tanjung Barat dan Camat Jagakarsa. Dalam pertemuan ini, Wali Kota mengatakan bahwa Lurah Tanjung Barat telah melampaui kewenangannya untuk melakukan verifikasi persyaratan dukungan tanda tangan 60/90 yang termuat dalam SKB 2 Menteri. Menurut Wali Kota, verifikasi ini adalah tugas FKUB Jakarta Selatan.
26. Bahwa pada tanggal 27 September 2016, Lurah Tanjung Barat mengeluarkan surat yang isinya meminta Pengurus GBKP Pasar Minggu untuk menghentikan kegiatan GBKP Pasar Minggu sesuai kesepakatan rapat pada 22 Juni 2016.
sumber : detik.com
0 komentar:
Post a Comment