Bulan Februari 2017 lalu, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyampaikan rencana pembatalan Amandemen Johnson 1954 yang melarang organisasi bebas pajak seperti rumah ibadah, lembaga amal dan lembaga pendidikan terlibat dalam kampanye politik, baik mendukung maupun menentang calon politik. Pernyataan itu telah direalisasikan saat pembukaan Hari Doa Nasional di Gedung Putih pada Kamis, 4 Mei 2017 kemarin.
Seperti disampaikan Trump, pembatalan amandemen ini bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan kebebasan beragama. “Hari ini pemerintahan saya memimpin dengan contoh saat kita mengambil langkah bersejarah untuk melindungi kebebasan beragama di Amerika Serikat. Kita tidak akan membiarkan orang-orang beriman menjadi target, diintimidasi atau dibungkam lagi,” ucap Trump dalam pidatonya.
Meskipun menghapus sepenuhnya peraturan tersebut akan menimbulkan respons dari Kongres, namun Trump dapat mengarahkan biro pajak atau IRS agar tidak memberlakukan larangan tersebut.
Selain itu, Trump juga menepati janji kampanyenya untuk menghapuskan Undang-Undang Kesehatan AS atau yang disebut ‘Obamacare’. Penghapusan ini bahkan memberikan kelegaan bagi mereka yang merasa keberatan dengan layanan Obamacare atas dasar agama.
“Di bawah pemerintahan saya, kebebasan berbicara tidak berakhir di tangga katedral atau sinagoga atau rumah ibadah lainnya. Kami memberikan kebebasan bersuara kembali kepada gereja, mengembalikan mereka ke dalam posisi tertinggi mereka,” ucapnya.
Meski begitu, beberapa pemimpin agama tetap menolak upaya tersebut. Mereka menilai bahwa pelarangan aturan itu hanya akan menimbulkan efek mengerikan dari kebebasan berbicara. Beberapa pakar menyebutkan kalau melonggarkan aturan itu hanya akan mengubah peran rumah ibadah sebagai tempat transaksi uang gelap tanpa pengungkap pendonornya.
sumber : jawaban.com
0 komentar:
Post a Comment