Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengecam keras teror bom yang terjadi di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph, di jalan Dr Mansyur Nomor 75, Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi (28/8). Dirinya menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan seorang pemuda belia yang masih mahasiswa itu adalah tindakan kriminal yang harus ditindak secara tegas.
Lukman mengatakan bahwa setiap agama tidak mengajarkan dan membenarkan setiap tindak kriminal yang berusaha menyakiti orang lain, seperti aksi bom tersebut. "Menurut saya tidak ada agama untuk mengajarkan seperti itu apapun tujuannya dan apapun alasannya," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Politisi PPP itu meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara tuntas termasuk menangkap aktor dibalik kejadian ini, selain juga menghukum pelaku yang bernama Ivan Armadi Hasugian itu. Lukman menghimbau agar setiap anak muda, terutama yang Muslim untuk belajar agama hanya dari guru-guru agama yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan ajarannya, bukan belajar dari sumber-sumber atapun situs-situs di internet yang tidak jelas.
"Artinya belajar agama itu harus dari sumber yang jelas dari guru-guru, atau ustaz-ustaz yang memang punya track record yang mempunyai rekam jejak yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa dia menguasai ilmu agama dengan baik, tidak dari situs-situs atau tidak sumber-sumber yang kita bisa bertanggung jawabkan dari mana kebenarannya," tegasnya.
Pelaku berusia 18 tahun tersebut pada Minggu pagi (28/8) melakukan percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph. Saat itu pelaku duduk di kursi barisan pertama dengan membawa tas ransel yang berisi bom. Sekitar pukul 08.20 saat Pastor Albert Pandiangan OFM Cap (60) selesai membaca kitab suci, bom berkekuatan rendah itu meledak.
Saat itu juga pelaku, menurut Suster Yulita OFM, seperti dikutip Kompas, berlari ke altar membawa pisau dan kapak, menghampiri dan menusuk lengan kiri Pastor Albert. Pelaku pun segera ditangkap oleh jemaat. Aparat kepolisian segera datang, melakukan penyisiran gereja. Selang sejam kemudian, Tim Penjinak Bahan Peledak Polda Sumut meledakkan bahan peledak yang masih tersisa di halaman gereja.
Pelaku saat ini dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
sumber : jawaban.com
0 komentar:
Post a Comment