Nepal adalah salah satu negara yang peningkatan jumlah umat Kristennya terbesar di dunia, saat ini jumlah umat Kristen mencapai 1.4 persen dari total penduduk. Hal ini sepertinya membuat pemerintah mulai kuatir, hal ini terlihat dari reaksi mereka dengan membuat undang-undang untuk mengkriminalisasi orang yang berpindah keyakinan. Hal ini tentunya akan memicu peningkatan penganiayaan terhadap umat Kristen di Nepal.
Menurut organisasi Christian Solidarity Worldwide yang berbasis di Inggris, undang-undang baru yang akan resmikan oleh Presiden Nepal pada awal September 2017 ini bukan hanya akan mempengaruhi umat Kristen, namun juga lembaga-lembaga non-profit yang berbasis agama yang melakukan aktivitas di Nepal.
Undang-undang ini serupa dengan undang-undang penodaan agama di Pakistan, mereka yang dipandang bersalah dalam masalah ini akan terancam hukuman penjara hingga lima tahun penjara, undang-undang ini juga berlaku untuk warga negara asing.
Sejak perubahan konstitusi negara Nepal pada September 2015 lalu, serangan terhadap orang Kristen semakin meningkat. Bahkan serangan bom pernah terjadi di dua gereja, dan kelompok nasionalis Hindu menyuruh para pemimpin Kristen untuk keluar dari negaranya dan orang-orang yang sudah percaya Kristus untuk kembali ke agama Hindu.
Pada 16 April lalu, seorang pekerja Kristen di tembak di ibu kota Kathmandu saat pulang dari merayakan Paskah. Penyerang tidak pernah ditangkap, namun banyak orang percaya serangan itu karena alasan agama.
Walau konstitusi Nepal menyatakan bahwa negara itu adalah negara sekuler, namun mereka melarang penginjilan, dan melindungi agama Hindu sebagai agama mayoritas.
Selain mengalami serangan dan ancaman yang membahayakan nyawa mereka, orang Kristen Nepal juga tidak memiliki tempat untuk menguburkan orang-orang yang mereka kasihi. Orang Kristen harus menguburkan mereka yang meninggal di hutan dan tanpa memberi batu nisan. Sebab jika kuburan itu diketahui oleh penduduk mayoritas, orang Kristen itu akan dipaksa untuk menggali lagi kuburan itu memindahkannya di tempat lain.
Seorang anggota Parlemen Nepal yang beragama Kristen bernama Lokmani Dhakal saat ini sedang berjuang untuk adanya kebebasan beragama di negara tersebut.
"Tampak jelas bagi saya bahwa begara ini ketika menyiapkan aturan sipil telah lupa bahwa mereka juga pernah menandatangani perjanjian internasional yang melindungi kebebasan beragama dan hak asasi manusia," demikian ungkap Dhakal.
"Tolong jangan biarkan dunia bisa berkata bahwa Nepal adalah sebuah bangsa yang disatu sisi menandatangani perjanjian internasional dan menerapkan hal yang berbeda dinegaranya," demikian pintanya.
Berita Injil harus diberitakan, baik atau tidak baik waktunya. Mari terus berdoa untuk Nepal dan juga negara-negara dimana umat Kristen mengalami aniaya, agar iman mereka terus diteguhkan dan mereka yang berjuang bagi umat Kristen dan pemberitaan kabar baik tetap bersemangat dalam bekerja di ladang Tuhan.
jawaban.com
0 komentar:
Post a Comment