Singkil merupakan sebuah kabupaten hasil dari pemekaran kabupaten Aceh Selatan. Kabupaten Singkil sendiri terbentuk pada tanggal 20 April 1999.
Lima belas tahun sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, agama Kristen sudah masuk menapaki daerah Aceh Singkil yang waktu itu sangat dekat dengan daerah perbatasan.
Tepat tahun 1930, Evangelis asal Salak Pakpak Bharat, I.W Banurea ini membawa agama Kristen dan tahun 1932 dia bekerja sama dengan perkebunan Socfindo untuk mendirikan gereja pertama di sana. Hal ini nggak hanya terjadi di perkebunan Socfindo, Banurea juga mengintari desa-desa dan membentuk gereja-gereja di sana. Hingga kini, Aceh singkil dipenuhi 15 ribu jiwa yang nggak hanya berasal dari singkil tetapi juga dari daerah-daerah lain di Aceh. Tahun 1968, Gubernur militer sekaligus ulama pejuang Muslim, Daud Beureu’eh sempat menuturkan dalam pidatonya saat mendatangi kecamatan lipat kajang dan desa Rimo supaya “gereja ditutup dan kegiatan agama kristen dihentikan”. Alasannya karena Aceh adalah daerah istimewa yang penduduknya mayoritas muslim.
Nggak hanya berhenti di sana, tahun 1979 seorang penginjil dari Gereja Tuhan Indonesia (GTI), Sumatera Utara juga ngunjungi Singkil dan ngediriin gereja lagi di daerah Gunung Meriah. Hal ini sempat buat ricuh karena kemarahan umat muslim yang nggak terima dengan pendirian tersebut.
Lalu tgl 11 Juli 1979, pemerintah setempat buat sebuah kebijakan dimana 8 ulama agama Muslim dan 8 pengurus gereja sepakat menandatangani surat perjanjian yang mengatakan bahwa "ngga seorangpun bisa dirikan atau rehab gereja tanpa izin daerah pemerintah tingkat II” hingga tanggal 13 Oktober 1979 dibuatlah ikrar bersama yang ditandatangani dan disaksikan oleh Muspida Kab. Aceh selatan (saat itu singkil belum di mekarkan menjadi kabupaten Aceh singkil), Kabupaten Dairi-Sumut dan juga disaksikan oleh unsur muspika Simpang Kanan. Ikrar ini juga ditandatangani oleh 11 pemuka agama Kristen dan 11 pemuka agama Muslim.
Dikarenakan Kristen memberontak dari perjanjian, tahun 2011 dibuat lagi perjanjian baru dimana gereja hanya bisa didirikan maksimal 1 unit, dengan ketentuan ukuran 12x24 meter. Undung-undung juga hanya boleh 4 unit, yaitu 1 unit di Gampong Napagaluh, 1 unit di Gampong Suka Makmur, 1 unit di Gampong Keras dan 1 unit di Gampong Lae Gecih, dan jika terdapat gereja atau undung-undung melebihi ketentuan di atas, maka harus dibongkar.
Kejadian ini melulu tidak berjalan lancar, pasalnya gereja masih saja didirikan secara liar tanpa IMB. Ini membuat warga muslim semakin marah dan terganggu. Sehingga pada 27 september 2011 diadakan rapat lagi yang dihadiri oleh Muspida Plus, Ormas,tokoh masyarakat, agama dan LSM yang ada di kabupaten singkil. Rapat tersebut akhirnya menghasilkan sebuah kesimpulan dimana pemerintah Aceh harus meng-inventarisir jumlah sesungguhnya gereja dan undung-undung,dan bagi gereja/undung-undung yang tidak memiliki IMB sesuai dengan SKB 2 Menteri nomor 9/8 tahun 2006 dan Pergub Aceh nomor 25 tahun 2007 serta qanun Aceh Singkil nomor 7 tahun 2002 akan dimasukkan kedalam sebuah pelanggaran hukum. Pemerintah akan melakukan penertiban keberadaan gereja-gereja yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang tertulis.
Sampai saat ini, Aceh masih berdiri dengan perjanjian yang telah dibuat di tahun 1979 dan 2011. Sehingga tidak heran jika agama Kristen masih terus terancam karena undang-undang tersebut. Mengingat Indonesia adalah negara bebas menganut agama apapun, ini bukan sepenuhnya menjadi kesalahan agama Muslim atau Kristen tetapi hal ini menjadi kesalahan setiap orang.
Satu per satu kita diajarkan mengenai toleransi. Betapa mirisnya toleransi di negara ini.
Mungkin hal ini akan berkurang, jika kita bersedia mengajar generasi kita sebuah ketoleransian dalam SARA supaya Indonesia tetap bersatu walau berbeda (Bhineka Tunggal Ika).
jawaban.com
0 komentar:
Post a Comment