Bagi yang masih ingat soal isu negara kepulauan Samoa yang sempat menggemparkan dunia tahun lalu setelah Sekjen Gereja Samoa bernama Pendeta Ma’augu Motu mengusulkan kepada pemerintah Samoa untuk melarang Muslim masuk ke negara itu.
Menyusul peristiwa itu, seperti diberitakan Thediplomat.com, parlemen Samoa mengeluarkan undang-undang untuk mengubah status negara sekuler menjadi negara Kristen. Perubahan status negara itu dipertimbangkan karena mayoritas penduduknya adalah Kristen. Dari 49 perwakilan parlemen yang ikut memberikan suara atas usulan ini 43 diantaranya memilih untuk setuju.
Negara Kristen baru ini memang sejak awal sudah membangun fondasi dasar konstitusinya dengan keyakinan agama. Hal ini tertuang dalam pembukaan undang-undangnya yang menyatakan bahwa pemerintah Samoa harus menjalankan pemerintahan ‘sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh perintah Tuhan’ dan bahwa penduduk Samoa hidup ‘berdasarkan prinsip-prinsip kekristenan’.
Sementara dalam undang-undang Pasal 1 Samoa tertulis bahwa ‘Samoa adalah negara yang didirikan oleh Tuhan’, sebuah konsepsi agama yang bermakna luas dan dapat diterapkan oleh semua kelompok agama. Tapi setelah resmi menjadi negara Kristen, isi undang-undang itu diubah menjadi ‘Samoa adalah sebuah negara Kristen yang didirikan oleh Allah Bapa, Putra dan Roh kudus.” Pernyataan itu tentu saja jauh lebih mengena dengan konsep kekristenan yang berbicara soal Allah, tanpa ada ruang interpensi yang muncul dari kelompok agama lainnya atau pemerintah serta pihak yudikatif sendiri.
Sebagaimana kita tahu sendiri, kegemparan yang terjadi tahun lalu soal larangan umat Muslim masuk ke negara tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu alasannya adalah ketakutan negara tersebut terkait ancaman agama Muslim bagi warga negaranya. Selain itu, negara ini tampaknya juga tengah waspada dengan isu global terkait ‘perang agama’ yang terjadi saat ini.
Perdana Menteri Samoa, Tuilaepa Malielegaoi mengatakan bahwa saat ini pemerintah bekerja untuk membuat undang-undang demi menghindari ketegangan agama. Garis pemikiran ini menunjukkan bahwa negara sekulerlah yang mulai memunculkan ketegangan agama itu sendiri. Sementara bagi negara yang dibangun atas dasar agama pasti akan menghindari munculnya ketegangan demikian.
Seiring dengan perubahan status negara Samoa menjadi negara Kristen, itu artinya bahwa negara seluas 2800 kilometer itu dituntut untuk membangun negaranya dengan dasar kekristenan. Dalam artian, dalam berbagai hal termasuk pengambilan keputusan dan tindakan haruslah mencerminkan bahwa negara itu adalah negara Kristen. Jadi apabila negara lain mendorong untuk menyetujui undang-undang soal pernikahan sesama jenis atau undang-undang lainnya yang bertentangan dengan ajaran agama Kristen, maka pemerintah memang diharuskan mengatakan ‘tidak’.
Sebagaimana diketahui, Samoa adalah sebuah negara kecil yang terletak di Samudera Pasifik bagian Selatan dan berbatasan langsung dengan Fiji, Tonga, dan Vanuatu di sebelah barat daya, Kepulauan Cook di sebelah selatan dan Kepulauan Tokelau di sebelah utara serta Tuvalu di sebelah Barat Laut. Hampir 98 persen penduduknya adalah Kristen, namun berasal dari beragam denominasi gereja seperti Gereja Kristen Kongregasi Mujizat Samoa, Protestan Sidang Jemaat Allah, Gereja Metodis, Katolik Roma, dan Mormon.
sumber : jawaban.com
0 komentar:
Post a Comment