Pelempar Bom Molotov Gereja Samarinda Bebas Dari Bui Juli 2014




Polisi masih melakukan pemeriksan intensif terhadap J pelempar bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. J diketahui merupakan mantan napi teroris kasus bom Puspitek, Tangerang dan bom buku di Jakarta.


"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak tanggal 4 Mei 2011 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/ Pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (13/11/2016).

"J dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tanggal 28 Juli 2014, saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," sambung Agus.


Keterangan polisi, J melempar bom molotov di depan Gereja Oikumene di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) pagi. Saat itu jemaat baru saja selesai beribadah dan hendak meninggalkan gereja.

Bom molotov yang dilempar J ini menghancurkan sejumlah motor yang terparkir di depan gereja. Lima orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Muis, Samarinda. Empat orang korban diketahui merupakan anak-anak.


J setelah melakukan aksinya melarikan diri dengan terjun ke Sungai Mahakam di seberang gereja. Namun jemaat dan warga berhasil meringkusnya. J sempat dikeroyok sebelum akhirnya diamankan polisi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat tetap tenang menyikapi aksi terorisme ini. Dia berjanji Polri akan cepat menuntaskan kasus ini.

sumber : detik.com
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 komentar:

Post a Comment