Terkait dengan beredarnya surat edaran sejumlah Kepolisian Resor (Polres) dengan merujuk pada fatwa MUI tentang larangan tentang penggunaan atribut natal oleh umat Islam, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melayangkan protes ke Polri.
Menurut Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom, surat edaran tersebut seolah menempatkan fatwa MUI sebagai hukum positif, padahal Polri dan negara tidak boleh menggunakan fatwa MUI sebagai rujukan dalam pengambilan kebijakan. “Karena mestinya dasar rujukan oleh negara dan kepolisian adalah hukum,” ujarnya, dirilis jawapos.com, Senin (19/13).
Untuk itulah, Gomar mendesak surat edaran Polri yang merujuk pada fatwa MUI segera dicabut. Dia juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindak tegas Kapolsek maupun Kapolres yang mengeluarkan surat edaran tersebut. “Itu tidak dikenal dalam tata hukum Indonesia untuk dirujuk dalam kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan razia atau sosialisasi dengan cara-cara anarkistis. Terutama dengan adanya tindakan ormas yang mendatangi pusat perbelanjaan untuk sosialisasi Fatwa MUI tersebut. "Menghadapi persoalan ini, saya sudah perintahkan pada jajaran saya kalau ada sweeping dengan cara anarkistis tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum," kata Tito di Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
sumber : jawaban.com
0 komentar:
Post a Comment